Wednesday, November 18, 2015

etika dalam melakukan penelitian dari sumber internet

internet merupakan tools atau alat yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat memberikan manfaat positif maupun negatif. berbagai tindak kejahatan pun dapat terjadi dalam penggunaan internet. secara hukum, pemakaian internet diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
beberapa hal yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE adalah sebagai berikut:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
  2. akses ilegal (Pasal 30)
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31)
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

untuk menghindari hal-hal di atas, dalam melakukan penelitian yang bersumber dari internet diperlukan adanya etika. apa itu etika? etika adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok, maupun masyarakat. etika yang diperlukan dalam melakukan penelitian dari sumber internet adalah:

  1. mencari sumber yang sudah diakui kebenarannya. jangan sampai kita asal mengambil data dari sembarang sumber yang kebenarannya masih simpang siur atau diragukan.
  2. teori yang diambil tidak boleh diubah sedikitpun. jika diubah akan dapat merubah arti sebenarnya teori tersebut.
  3. mencantumkan kutipan penelitian yang sudah dimuat. jika tidak mencantumkan kutipan, kita dapat dituduh sebagai plagiat karena kita mengakui hasil karya orang lain dan tidak menghargainya.



source: 
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
https://vinaakbarina.wordpress.com/2015/01/10/penelitian-psikologi-dan-internet/


No comments:

Post a Comment